Bukan Qadha, Perempuan Hamil dan Menyusui Dianjurkan Membayar Fidyah
Sumber: gambar diambil https://muhammadiyah.or.id/2024/04/bukan-qadha-perempuan-hamil-dan-menyusui-dianjurkan-membayar-fidyah/

Bukan Qadha, Perempuan Hamil dan Menyusui Dianjurkan Membayar Fidyah

Oleh: Muhammad Khoirun Nizam 13 January 2026 146 Dilihat
Opini

temanamal.org - Menurut mazhab Syafii, perempuan hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa wajib menggantinya dengan qadha di hari lain. Namun, jika khawatir akan memengaruhi tumbuh kembang anak, maka mereka juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Sementara itu, dalam Muhammadiyah, perempuan hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain. Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya.


Adapun dalil yang digunakan Muhammadiyah ialah hadis Nabi Saw:


عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ


Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].


[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].


Adapun besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan menurut Muhammadiyah adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari. Namun demikian, apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, maka menurut hemat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.


Referensi:


Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun 2014.

Tags:

fidyah lazismu ramadhan

Bagikan Berita Ini:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Fidyah

Program Unggulan

Fidyah

Melalui program fidyah ini, insyaAllah setiap fidyah yang ditunaikan tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi jalan kebaikan dengan men...

Donasi Sekarang

Lihat Program Kebaikan Lainnya

Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumatra, dan Lumajang
Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumatra, dan Lumajang
Lihat Detail